You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jakut Kerahkan Petugas di Pos Penyekatan Arus Mudik Jl. Perintis Kemerdekaan
....
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakut Dijaga Ketat

Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Utara, keberadaan pos penyekatan larangan mudik juga telah dijaga ketat oleh petugas sejak dini hari.

Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, titik pos penyekatan arus mudik di Jakarta Utara berada di traffic light (perempatan lampu merah) Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, tepat di dekat Bella Terra Lifestyle Center.

"Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Kami mengerahkan personel Sudinhub sebanyak empat orang bekerja sama dengan kepolisian," ujar Harlem, Kamis (6/5).

120 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengawasan Mudik Lebaran

Harlem menerangkan, penjagaan di pos penyekatan arus mudik sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Para petugas akan memantau mobilitas masyarakat sebagai antisipasi adanya pelanggaran mudik karena lokasi tersebut merupakan titik keluar masuk kendaraan menuju luar Jakarta ataupun sebaliknya. Operasional di pos penyekatan arus mudik di Jalan Perintis Kemerdekaan akan berlangsung 24 jam mulai hari ini sampai 17 Maret 2021.

"Petugas kami dibagi dalam tiga sif kerja disesuaikan dengan sif dari kepolisian," ujarnya.

Harlem menambahkan, petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali aturan pelarangan mudik sekaligus memeriksa surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan untuk mengantisipasi angkutan travel yang tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas serta kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya. Untuk penindakan berada dalam kewenangan kepolisian dan tugas kami untuk mendampingi. Harapan kami, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang melarang adanya kegiatan mudik. Ini semua demi kepentingan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10292 personDessy Suciati
  2. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1553 personTiyo Surya Sakti
  4. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1493 personDessy Suciati
  5. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1030 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik